Pencairan BSU Tahap Terbaru Dimulai
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan masih memiliki upah di bawah batas tertentu.
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Para pekerja yang menerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan. Selain itu, mereka juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau mengikuti upah minimum provinsi/kabupaten. Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bersumber langsung dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pekerja Bisa Cek Melalui Situs Resmi
Untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses pengecekan dibuat sederhana, sehingga pekerja hanya perlu memasukkan data pribadi yang valid.
Dana Disalurkan Melalui Rekening Bank Himbara
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pemerintah akan membuka rekening kolektif agar pencairan dapat dilakukan dengan cepat. Pemerintah juga mengingatkan bahwa tidak ada potongan apa pun dalam proses pencairan.
Pemerintah Minta Pekerja Waspada Penipuan
Seiring pencairan BSU, pemerintah mengimbau pekerja untuk berhati-hati terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Semua informasi resmi hanya diumumkan melalui situs dan akun media sosial pemerintah.

